Gara-gara membawa senjata api rakitan (senpira) dengan 27 peluru aktif, DS (26) yang merupakan residivis ditangkap Satreskrim Polres Ogan Ilir. Pelaku ditangkap saat mau melintas di pintu tol Palindra.
Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIK MH melalui Kasatreskrim Polres OI AKP Malik kepada awak media mengatakan, pelaku dibekuk petugas saat mau melintas di depan pintu tol.
“Karena dari hasil laporan warga, pelaku mengarah ke Ogan Ilir. Maka saat kita mendapat informasi tersebut, tersangka dapat dibekuk,” katanya kemarin
Dari hasil penggeledahan setelah diperiksa, petugas menemukan 27 butir peluru aktif jenis 9mm standar dan 1 butir peluru 556 yang bisa dipakai SS1. Amunisi tersebut disimpan tersangka di dalam bungkus.
Diketahui pelaku merupakan residivis, baru tiga hari bebas dan kembali ditangkap.
“Karena telah melawan hukum melakukan perbuatan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menggunakan senjata api tanpa izin maka tersangka akan dikenakan Pasal 1 UU No 51 tahun 2014 ancaman hukuman seumur hidup,” jelasnya.
0 komentar:
Posting Komentar