Tak butuh waktu lama, usai beraksi dan berhasil membawa barang hasil curian. Akhirnya polisi berhasil meringkus dua pemuda asal Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sabtu (7/7/2018) kemarin. Kedua pemuda yang diketahui bernama Iskandar (19) dan Sudirman (21) ini telah mencuri sebuah Handphone (HP) milik korban Gilang (16) warga Desa Mandi Angin, Kecamatan Indraya Selatan, OI. Tidak hanya itu, saat beraksi para pelaku juga mengancam korban menggunakan senjata tajam.
Meski sempat melarikan diri namun keduanya berhasil diringkus tim serigala Sat Reskrim Polres OI, di Desa Tebing Gerinting, Kecamatan Indralaya Selatan tidak jauh dari kantor Kepala Desa (Kades) setempat.
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti satu buah HP yang diketahui milik korban dan sebilah senjata tajam jenis pisau. Petugas juga mengamankan sepeda motor BG 6843 TD yang digunakan pelaku saat beraksi.
Guna membantu proses penyidikan kedua pelaku dan barang bukti langsung digiring dan ditahan di rumah tahanan sementara Mapolres OI. "Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kanit Pidum Sat Reskrim Polres OI IPDA Rachmat Djakatara yang memimpin penangkapan tersebut, Minggu (8/7/2018).
Ia menjelaskan, penangkapan itu bermula atas laporan dan informasi korban yang menyebutkan telah menjadi korban tindak kejahatan oleh dua orang pelaku di sekitar Kampus Al Itifaqiah Indralaya.
"Berbekal informasi korban dan beberapa saksi, kita langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya. Yang bersangkutan masih kita periksa terkait apakah ada korban dan TKP lainnya," jelas Rachmat.
Untuk pelaku sendiri akan dikekanakan pasal 365 KHUP tentang pencurian dan kekerasan dan terancam kurungan penjara di atas 7 tahun.
0 komentar:
Posting Komentar