Tim Serigala Sat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terlibat pencurian alat perkebunan milik korban Kastu Irawan (42), petani sawit warga Desa Sungai Rambutan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Tersangka yakni Joni (30) dan Damiri (32), keduanya tercatat merupakan warga Desa Betung Kabupaten Banyuasin.
Kedua pelaku pencurian tersebut berhasil dibekuk Polisi tanpa perlawanan pada Rabu malam (6/3) pukul 23.00 ketika sedang berada di rumahnya di Desa Betung Kecamatan Banyuasin Kabupaten Banyuasin.
Kasat Reskrim Polres OI AKP Malik Fahrin Qhusnul Aqif SIk didampingi Kanit Pidum IPDA Rahmat Djakatara mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku pencurian ini berdasarkan laporan korbannya Kastu Irawan (42) seorang petani sawit warga Desa Sungai Rambutan Indralaya Utara.
Korban pada akhir Februari lalu melaporkan telah kehilangan sejumlah peralatan perkebunan berupa dua buah mesin air, satu pompa racun rumput dan dua buah drum air warna biru.
Ternyata, setelah dilakukan penelusuran pelaku pencurian tak lain merupakan pekerjanya sendiri yakni Joni dan Damiri yang kini telah mendekam di jeruji besi tahanan Mapolres OI.
"Korban saat itu melapor telah kehilangan sejumlah peralatan perkebunan yang digunakan untuk keperluan berkebun," ungkap Kasat Reskrim AKP Malik F, Kamis (7/3).
Dikatakan Kasat, dari hasil penyelidikkan dan diperkuat informasi yang didapat bila kedua pelaku pencurian saat itu sedang berada di rumahnya di Desa Betung Kabupaten Banyuasin.
"Menerima informasi keberadaan kedua pelaku, anggota langsung bergerak menuju lokasi tempat bersembunyiannya. Kedua tersangka pun berhasil kita bekuk tanpa perlawanan," ungkap AKP Malik F.
Guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, malam itu juga kedua tersangka langsung dibawa menuju Mapolres OI.
Sumber : http://palembang.tribunnews.com
0 komentar:
Posting Komentar