El alias Ernawati (31) warga Dusun Satu Tanjung Lubuk Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir (OI), Ibu Rumah Tangga (IRT), terpaksa harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuataanya, lantaran diduga menggelapkan barang elektronik senilai Rp80 juta rupiah.
El berhasil diringkus jajaran Polres OI, Unit Pidum yang dipimpin Ipda Rahmat di Jakarta saat tersangka tengah bersembunyi di salah satu keluarganya setelah mendapatkan laporan dari korban yang menggelapkan uang hasil penjualan barang-barang elektronik yang mencapai Rp80 juta.
Kanit Pidum Polres OI, Ipda Rahmat kepada wartawan saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jakarta.
“El di tangkap setelah dilaporkan korbannya karena menggelapkan uang hasil penjualan elektronik seperti mesin cuci, lemari es, blender dan lainnya senilai Rp80 juta. Dan kini tersangka meringkuk di tahanan Polres OI. Dan terancam dengan kurangan empat tahun penjara,”ujar Kanit Pidum Polres OI, Ipda Rahmat.
0 komentar:
Posting Komentar