Aksi perampokan yang menimpa sopir truk di Jalan Lintas Timur (Jalintim), tepatnya di Desa Sungai Pinang 3, Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir (OI) berhasil diungkap petugas jajaran Polsek Tanjung Raja.
Dua dari 5 tersangka pelakunya akhirnya diringkus, Rabu (7/3) sekitar pukul 09.00WIB. Yaitu Rudi Herman (24), warga Dusun 2 Desa Sungai Pinang 3, Kecamatan Sungai Pinang dan Rustam Iman (19), warga Dusun 1 Desa Sungai Pinang Nibung, Kecamatan Sungai Pinang.
Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad melalui Kasubbag Humas AKP Zainalsyah mengatakan, peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan kalangan remaja itu terjadi Jumat (1/3) sekitar pukul 03.00WIB. Korbannya adalah Fito Simamora (32), sopir truk yang beralamat di Dusun 4 Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat.
Sebelum aksi itu berlangsung, tersangka sebanyak 5 orang memasang ranjau di Jalintim sehingga menyebabkan ban mobil Truk Fuso BG 8962 EG dikemudikan korban kempes .
Kemudian para tersangka mengejar mobil truk yang dikemudikan korban dan memaksanya berhenti. Salah satu tersangka langsung naik ke tangga mobil sembari menodongkan pisaunya ke sopir sambil mengancam dan meminta uang sebanyak Rp300.000.
Saat itu, korban melalui kernetnya Egin Saputra hanya memberikan uang sebesar Rp150.000. Selain itu, tersangka lainnya menodongkan pisau ke korban meminta ponsel milik kernet truk mobil.
Bahkan tiga tersangka lainnya turut mengancam dengan menghadang di depan mobil. Untunglah, saat itu ada mobil pribadi lewat dan para pelaku melarikan diri. Namun atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp150.000 serta dua ban jebol, lalu melapor ke Polsek Tanjung Raja.
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Raja AKP Arfanol Amri menyatakan setelah menerima laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan itu didapatlah 2 tersangka yang terlibat dalam aksi perampokan tersebut.
Dibawah pimpinan Kapolsek Tanjung Raja AKP Arfanol Amri didampingi Kanit Reskrim dan anggota opsnal melakukan penangkapan terhadap Rudi Harman dan Rustam Iman di rumahnya masing-masing. Sementara tiga pelaku lainnya masih buron.
Kedua tersangka dihadapan petugas mengakui kesalahannya melakukan curas dengan menggunakan 1 bilah pisau dan memasang ranjau paku dijalan dan mengenai ban mobil truk BG 8962 EG yang dikemudikan korban sehingga bannya kempes. Keduanya juga mengakui mengancam meminta uang kepada korban.
0 komentar:
Posting Komentar