Tim Serigala Polres Ogan Ilir Bekuk Bandit Jalur Lintas Palembang-Indralaya


Tim Serigala Sat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) yang langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP Malik Fahrin Qhusnul Aqif SIK bersama Kanit Pidum IPDA Rahmat Djakatara berhasil membekuk satu dari dua sindikat pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerapkali beraksi di jalur lintas Palembang - Indralaya (Palindra).

Satu dari dua pelaku curas tersebut yakni tersangka Agus (25), warga kilometer 10 Terminal Karya Jaya. Ia berhasil dibekuk tim Serigala Sat Reskrim Polres OI yang di-back up Sat Reskrim Polres Barelang pada Rabu siang (13/2) pukul 14.00 ketika sedang berada di Taman Happy Jalan Bunga Raya Kelurahan Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja Kepulauan Riau.

Guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut, hari itu juga tersangka langsung diterbangkan ke Palembang dan dibawa menuju ruang penyidik Sat Reskrim Polres OI.

Selain mengamankan tersangka, sebelumnya petugas Kepolisian telah menyita barang bukti berupa sebuah kendaraan jenis Yamaha Vixion warna merah yang digunakan untuk menjalankan aksi curas, senjata tajam jenis samurai, ponsel serta peralatan kamera.

Kapolres OI AKBP Ghazali Ahmad SIk MH didampingi Kasat Reskrim AKP Malik F mengungkapkan, penangkapan satu dari dua orang pelaku tindak pidana curas ini berawal dari tertangkapnya rekan tersangka Rizky Saputra (17) yang kini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja.

Dari pengakuan rekannya itu sehingga terungkap bila aksi jalanan yang dilakukannya tidaklah sendirian.Melainkan dibantu seorang rekannya Agus (25) yang baru saja ditangkap di Kepulauan Batam.

"Tersangka berhasil kita bekuk usai menerima informasi mengenai keberadaannya yang pada waktu itu sedang berada di Batam. Tersangka Agus pun kita bekuk dan langsung kita bawa," ujar Kasat Reskrim AKP Malik F, Minggu (17/2).

Diungkapkan Kasat, tercatat aksi tindak kejahatan curas yang dilakukan tersangka sudah delapan kali dengan tujuh orang korbannya.

Modus kejahatan yang dilakukannya yakni dengan cara kedua pelaku Rizky dan Agus berboncengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna merah, dengan terlebih dahulu melakukan pengintaian kepada setiap korban yang mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat.

Lalu kedua pelaku mengikutinya dari Kertapati Palembang, pada saat jalanan sepi pelaku langsung memepet kendraan korban lalu menghadang korban serta menodong dengan menggunakan senjata tajam dan merampas barang-barang berharga milik korban hingga korban jatuh dari motor.

Lalu kedua pelaku langsung melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korbannya.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 tentang tindak pidana curas dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres OI AKP Malik.

Dihadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan sejumlah aksi curas di Jalintim Palembang - Indralaya.

Menurutnya, hasil kejahatan digunakan untuk berpoya-poya.

Sumber : http://palembang.tribunnews.com

0 komentar: