Marzuki (52), seorang Paranormal yang beralamat di Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI) ini tega mencabuli bocah perempuan yang masih tetangganya sendiri berinisial, IR (12). Akibatnya, duda ini akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres OI, AKP Malik Fahrin mengatakan, pelaku diringkus petugas setelah mendapat laporan dari orang tua korban. Saat diciduk tersangka berada di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan.
“Modus tersangka dalam melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi uang sebesar Rp 50 ribu, dan memberikan tontonan film porno kepada korban. Setelah korbannya terlena, tersangka melakukan aksi cabulnya,” ujarnya.
Lanjutnya, pelaku sudah lebih dari 3 kali melakukan perbuatan serupa, dan diketahui orang tua korban. Korban menceritakan apa yang dilakukan tersangka terhadapnya. Mendengar pengakuan korban, orang tuanya tidak terima dan langsung melaporkan tersangka ke Polres Ogan Ilir.
“Pelaku tak membantah perbuatan cabulnya. Perbuatan tersangka sangat bertentangan dengan aturan hukum, sehingga harus bertanggung jawab,” katanya, Rabu (22/8).
Selain meringkus tersangka, polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa uang Rp 50 ribu, peralatan video porno dan lainnya. Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 UU nomor 35 tahun 2014 dengan acaman hukuman di atas lima tahun.
0 komentar:
Posting Komentar