INDRALAYA -- Berawal perkenalan dari media sosial Facebook, RF remaja 18 tahun ini tega mencabuli bocah perempuan di bawah umur, sebut saja Bunga (12).
Akibatnya, ia diciduk oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, awalnya tersangka berkenalan dengan korban yang merupakan warga Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir, melalui akun facebook, .
Baru berjalan 2 minggu, tersangka kemudian mengajak korban ke rumahnya di Desa Sribandung Tanjung Batu Ogan Ilir.
Tersangka yang mengalami putus sekolah sejak SD ini membujuk korban agar mau berhubungan badan dengannya.
Dengan kata-kata rayuannya itu membuat korban terlena dan menyerahkan kehormatannya kepada RF.
"Aku ngomong sama dia, sayang gak sama aku? Dia bilang sayang. Terus ku tanya lagi, mau gak ngasih harga diri kamu ke aku, dia bilang iya, lalu terjadi," ujar RF saat diinterograsi di Unit PPA Polres Ogan Ilir, Selasa (27/8/2019).
Usai melakukan hal tersebut di rumahnya yang tengah sepi, korban pun diantarkan pulang kembali ke rumahnya.
Saat korban kembali ke rumahnya, korban menceritakan apa yang telah dialaminya ke orangtuanya.
"Orangtuanya tak terima, dan melaporkan RF ke Polres," ujar Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Malik Fahrin, didampingi Kanit PPA Polres Ogan Ilir Aiptu Sigit.
Setelah menerima pengaduan tersebut, petugas melakukan pengejaran terhadap RF. Hingga akhirnya, tersangka berhasil diciduk.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya. (mg5)
0 komentar:
Posting Komentar