Sudah 93 Orang Saksi Yang Diperiksa Tim Gakkum Karhutlah Polres OI Satu Tersangka Tertangkap Tangan
OGANILIR KRITISSUMSEL.COM,- Sudah ada 93 orang saksi yang sudah kita periksa dimintai keterangan, dan satu orang tersangka yang tertangkap tangan sedang membakar lahan di Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir. Selanjutnya setelah olah TKP tersangka Hengky Ardiansyah mengakui membakar lahan guna untuk menanam cabe.
Kasat Reskrim Polres OI AKP. Malik Fahrin saat wawancara dengan kritissumsel mengatakan,yang jelas untuk kejadian kejadian kebakaran yang lain, tetap kita lakukan penyelidikan dan sudah ada 93 orang saksi yang sudah kita periksa dan kita mintai keterangan."ucapnya"
Lanjutnya mengatakan,untuk mencari dan mengumpulkan bukti awal apakah ini merupakan bencana atau memang sengaja merupakan tindak pidana kebakaran, yang jelas untuk yang lainnya tetep kita lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Yang mana rekan rekan tau di Ogan Ilir ini banyak sekali kebakaran lahan , yang mana pada saat anggota reskrim yang terbagi dalam tim Gakkum Karhutlah sedang melakukan kring serse dan patroli hunting serse mendapatkan laporan ada titik api yang diduga berasal dari desa beti kecamatan Indralaya selatan.
Pada saat anggota kami di lapangan menuju TKP titik api ternyata mendapati tersangka Hengki Ardiansyah sedang membakar lahan, yang mana dari keterangan saksi dan dirinya sendiri tersangka ini dengan sengaja membakar lahan untuk berkebun menanam cabe.
Karna pada saat tertangkap tangan yang bersangkutan belum lama melakukan pembakaran sehingga alhamdulilah api tidak sempat melebar kemana mana dan bisa kita cegah kurang lebih sekitar 10-20 meterlah dan barang bukti yang kita amankan seperti korek benda yang digunakan pelaku untuk pembakaran satu bilah parang ember yang memang disiapkan pelaku apabila api melebar dipadamkan
Dan pada saat olah TKP tersangkapun mempraktekkan adegan dari awal sampai tertangkap tangan dan mengakui bahwa dirinya membakar lahan. Barang bukti dan tersangka kini kita amankan di Mapolres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut
Pasal yang disangkakan adalah pasal 108 junto 69 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau pasal 187 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar 10 Miliar."ungkapnya".
Label: Berita
0 komentar:
Posting Komentar