kelakuan Kakek Safei Bin Mahad (53) ini sangat bejad, semoga dunia ahirat dilaknat allah Swt karna sangat tega telah menghancurkan masa depan cucunya dengan menyetubui cucunya sendiri dari tahun 2015 - terahir bulan desember tahun 2019 di komplek permata baru kecamatan indralaya utara
Menurut Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi Melalui Kasat Reskrim AKP Robby Sugara mengatakan, saya jelaskan kakek Safei(53) pelaku ini melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur/cucunya sendiri.
Hubungan antara pelaku dan korban tersebut yakni pelaku ini adalah kakek korban sendiri yang tinggal satu rumah dengan pelaku."ucapnya"
Adapun modus pelaku kakek safei ini melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur/cucunya sendiri karna sering menonton film porno, dengan seringnya menonton film porno tersebut timbullah hasrat pelaku kakek melakukan pencabulan terhadap cucunya sendiri untuk melampiaskan nafsu bejad pelaku kakek safei tersebut.
Ada unsur pemaksaan dari pelaku kakek safei terhadap korban cucunya dengan cara mengancam apabila tidak mau melayani pelaku kakek safei ini korban cucunya akan dibunuh dengan cara disantet oleh pelaku kakek safei ini.
Terbongkarnya kasus tersebut karna korban cucunya ini sudah mulai berani bercerita pada pihak keluarga korban orang tua maupun kepada saudara saudaranya nah dari situlah terungkap kasus ini dan dapat kita simpulkan bahwa anak tersebut sudah mengalami psikologis yang sangat lama.
Setelah beberapa minggu terahir pelaku kakek safei ini melakukan persetubuhan dengan cara mengancam korban cucunya, Pelaku Kakek Safei Bin Mahad ini pulang kerumahnya dipalembang dan menderita sakit sejak itulah pelaku tidak pernah datang lagi kerumah korban cucunya dan pelaku kakek safei kita tangkap di palembang tepatnya di jalan KI Marogan Lorong Bahagia RT.34 RW.007 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Kota Palembang.
Adapun barang bukti yang kita amankan seperti satu lembar baju sekolah lengan panjang warna putih dan satu lembar rok panjang warna biru serta satu lembar celana pendek(short) warna hitam. Pelaku kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta ditambah denda Rp.5 Miliar."ungkap Kasat Reskrim".(Red)
0 komentar:
Posting Komentar