“Mobil yang aku gunakan untuk melakukan kejahatan, mobil orang tuaku, orang tuaku begawe di sebagai buruh di Pertamina,”kata Dedy dengan nada penuh menyesal di Mapolres OI Hari ini Jumat (10/7) disela-sela acara rilis oleh Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi.
Baik Tersangka Topik maupun Dedy mengaku sudah enam kali melakukan aksi kejahatannya mencuri motor ,” Kalau dapat motor, paling laku kami jual Rp 4 juta, atau Rp 3 juta , kami bebage ,”kata keduanya.
Sementara dari hasil pengembangan penyelidikan kata Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan, bahwa tim Komodo Sat Reskrim Polres OI, berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 5 motor dari dua penadahnya yakni Tersangka Eko (46) dan Usman (37) kedua nya warga Gandus Palembang.
”Setelah kedua Tersangka Topik dan Dedy berhasil kami tangkap, petugas langsung melakukan pengembangan penyelidikannya, dan berhasil mengamankan 5 sepeda motor termasuk dua penadahnya,”jelas AKBP Imam Tarmudi seraya mengatakan catatan kejahatan yang dilakukan kedua Tersangka ada 7 LP, masing-masing 4 LP di OI, 1 LP di Kayuagung, 1 LP di Gelumbang Muara Enim dan 1 LP di Polresta Palembang.
Sementara kedua Tersangka penadah Eko dan Usman mengaku, sudah 7 kali menampung sepeda motor hasil kejahatan, 6 sepeda motor didapat dari kedua Tersangka,”Setalah kami beli, motor kami jualkan kepada orang lain dengan kisaran Rp 4 juta hingga 5 Juta, paling 500 ribu untung dari satu motor ,”kata Usman.
Seperti diberitakan, Aksi kejar-kejaran mewarnai upaya penangkapan oleh Tim Komodo Sat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) yang dibawah komando AKP Robi Sugara, saat melakukan penangkapan dua bersaudara, pelaku curanmor lintas Kabupaten, yakni Ogan Ilir , Gelumbang Muara Enim dan Kayuagung OKI.
Kedua pelaku berhasil di Tangkap di Jalintim Indralaya-Kayuagung, diwilayah Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten OI, Kemarin Rabu (8/7) sekitar pukul 14.00 Wib. Namun sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sempat menabrak mobil petugas untuk kembali kabur .
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap, setelah petugas melepaskan beberapa kali tembakan peringatan ke udara, yakni Tersangka Dedy Setiawan (24) dan Topik (30) keduanya warga Desa Sungai Gerong Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin.
Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi mengatakan, sehari sebelum dilakukan penangkapan, kedua Tersangka merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa 7 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 Wib di parkiran Indomaret Desa Tebing Gerinting Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten OI.
“Sebelumnya kami telah menerima laporan dari korban Robi Pratama warga Dusun I Desa Lubuk Sakti Kecamatan Indralaya ,”kata AKBP Imam Tarmudi.
Saat itu korban Robi Pratama memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol BG 3599 TT, dengan stang terkunji untuk berbelanja di Indomaret, usai berbelanja, sepeda motornya sudah tidak berada ditempat
Atas kejadian tersebut, petugas melakukan penyelidikannya. Di kawasan Jalan Lintas simpang Nilakan di Pemulutan, tim buser melihat dan mencurigai sebuah mobil Nissan livina nopol BG 1736 IQ, pernah terekam CCTV saat melakukan curanmor diwilayah hukum Polres OI.
Petugas lalu membututi kendaraan yang dicurigai mengarah ke Indralaya, lalu petugas berkoordinasi dengan petugas Polsek Indralaya, dikawasan Indralaya petugas berusaha memberhentikan kendaraan tersebut, namun gagal, pelaku kabur menuju arah Tanjung Raja
Tim Buser kembali berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Raja untuk melakukan penutupan jalan, namun pelaku berhasil melarikan diri ke arah Kayuagung, dengan menabrak mobil petugas, dan beberapa petugas melepaskan tembakan keudara, pelaku belum juga menyerah dan tim buser terus melakukan pengejaran sampai ke Kayuagung dan mobil pelaku kembali mengarah ke Tanjung Raja, dan berhasil dihentikan di jalan lintas timur tepatnya di Desa Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang, pelaku berupaya kembali kabur Kabupaten OI hingga akhirnya berhasil diamankan
Selain berhasil menangkap Tersangka , petugas juga berhasil mengamankan barang bukti Mobil jenis Nisan Livina, 4 buah sajam, dua buah topi, 2 helai jaket, sebuah HP merk Huangmi, satu butir pil extasi dan sebuah buah kunci T.
“Untuk Tersangka Topik , merupakan residivis , pernah menjalani hukuman di Rutan Pakjo Palembang selama 5 bulan kasus curanmor,”tukas Imam Tarmudi. (Sid)
0 komentar:
Posting Komentar