Pada hari Rabu tgl 23 September 2020 Skr Pkl 15.30 Wib TIM KOMODO Sat Reskrim Polres Ogan Ilir menerima laporan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh An. Andika Alias Pak Cik terhadap sdr. Bramanta Adje Prayudha yang terjadi pada hari Selasa tanggal 22 September 2020. Selanjutnya TIM KOMODO Sat Reskrim Polres Ogan ilir Melakukan lidik Pulbaket di lapangan & didapat Informasi bahwa TSK Penganiayaan Berinisial A Als pak Cik sedang berada di lokasi kerjaannya di Jembatan Air Tanjung dekat simpang rambutan Kec. Indralaya utara kab. Ogan ilir, Menindak lanjuti informasi tsbt Kemudian TIM KOMODO Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, langsung menuju ke lokasi tmpt sesuai dgn informasi yg didapat di lapangan setelah dipastikan info tsb benar A1, TIM KOMODO Sat Reskrim Polres Ogan Ilir langsung melakukan penangkapan terhadap TSK dan TSK Berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan TSK mengakui jika memang benar jika Ia yg telah melakukan Penganiayaan thdp Korban Bramanta Adje Prayudha, kemudian TSK dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Ogan Ilir utk dilakukan Pemeriksaan secara intensip.
0 komentar:
Posting Komentar