Pada hari Senin tgl 23 November 2020 sekira jam 23.00 Wib, Telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian Tandan Buah sawit milik PT BSP di lokasi Ds. Tangai Kec.Rambang Kuang Kab.Ogan ilir yg dilakukan oleh pelaku AGUS Dkk, dgn cara bersama sama mengambil dan memanen buah sawit dgn menggunakan alat berupa Egrek, setelah diambil kemudian buah sawit di kumpulkan lalu diangkut dgn menggunakan 1 (satu) unit mobil truck untuk dijual dgn maksud utk mendapatkan keuntungan kepada penadah brg hasil curian, akibat dari kejadian Pencurian tsb PT BSP mengalami kerugian sekitar 5 juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Muara Kuang Polres OI utk ditindak lanjuti.
Setelah menerima laporan ttg terjadinya pencurian tsb kemudian Unit Reskrim Polsek Muara Kuang Polres OI di Pimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan di lapangan dan Pada hari Selasa tgl 24 November 2020 sekira jam 00.30 wib didapat informasi jika mobil yg digunakan utk mengangkut tandan buah sawit hasil curian akan melintasi dan lewat di jalan Raya Ds. Tangai Kec.Rambang Kuang Kab.OI. Kemudian Unit Reskrim Polsek Muara Kuang , dibantu Satpam PT BSP segera berangkat dan menuju lokasi jalan sesuai dgn informasi yg didapat dan setiba di jalan tsb langsung melakukan pencegatan dan saat akan dihentikan Mobil truck tsb melarikan diri dgn kecepatan tinggi Kemudian dilakukan pengejaran oleh agt dgn menggunakan R4 sambil agt memberi tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 (tiga) Kali bertujuan agar sopir truck menghentikan kendaraannya dan akhirnya sopir (pelaku) menghentikan kendaraaannya
sehingga Kendaraan R4 Truck berhasil terjaring dan diamankan lalu dilakukan penangkapan thdp pelaku dan Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan kemudian TSK dan BB dibawa dan diamqnkan ke Polsek Muara Kuang untuk dilakukan Pemeriksaan secara intensip
0 komentar:
Posting Komentar