Pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 sekira pukul 14.30 wib, pada saat korban Sdr, Amirudin Bin Asmawi menonton orgen tunggal di Dsn II Desa Tanjung Agung Kec.Indralaya Kab.OI korban ketemu pelaku Sdr,Rawan pelaku menuduh kepada korban katanya korban mempitna pelaku lalu korban menjawab tidak ada, pelaku marah lalu mencekik leher korban, korban merontak ternyata pelaku memegang pisau sehingga melukai leher sebelah kanan korban sepanjang 2 Cm lalu pelaku mendekat Sdr, Junaidi teman korban lalu menusuk Sdr, Junaidi karena kaget Sdra, Junaidi menghindar dengan cepat namun ujung pisau tersebut mengenai pelipis mata sebelah kanan Sdra, Junaidi sehingga mengalami luka robek kurang lebih 2 Cm,telah mengetahui kedua korban luka pelaku melarikan diri ke arah Palembang, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Indralaya guna proses hukum lebih lanjut.
Pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2021 sekira pukul 17.00 Wib unit opsnal Reskrim Polsek Indralaya bersama Tim Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir mendapat informasi dari warga bahwa pelaku An. Bambang Irawan berada di Jln. Tegal Benangun Banyuasin ditempat kontrakannya mendapat informasi tersebut unit opsnal reskrim polsek indralaya dan tim komodo satreskrim langsung menuju kontrak pelaku langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku saat dilakukan penangkapan pelaku dapat kita amankan tanpa perlawanan.
0 komentar:
Posting Komentar