Pada Hari Rabu Tgl 17 Maret 2021 Sekira Pkl 10.00 wib di Desa Ibul Besar III, Pemulutan, Kab. OI, Tersangka menemui Korban utk meminjam kendaraan R4 milik korban, kemudian kendaraan R4 milik korban dipinjamkan kepada Tersangka dengan perjanjian hanya 1 (satu) hari lalu pada besok harinya kendaraan tersebut dikembalikan oleh tersangka. Namun tersangka meminjam kembali kendaraan tersebut kepada korban untuk mengantar orang tuanya ke rumah sakit, dan berjanji akan mengembalikan pada besok harinya. Setelah itu, pada besok harinya Tersangka mengatakan kepada korban bahwa kendaraanya telah dipinjamkan lagi oleh Tersangka kepada Orang lain yang berada di Sekayu, dan sampai dengan sekarang kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan oleh Tersangka kepada Korban, Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah). etelah korban membuat laporan kemudian Unit Reskrim Polsek Pemulutan di Pimpin Kanit Pidum Polres Ogan ILir IPDA HARRI PUTRA MAKMUR, S.Tr.K bersama Kanit Reskrim Polsek Pemulutan IPDA ADRIANSYAH, SH, bersama sama dengan Korban mengamankan Tersangka ALEX CITRA di desa Ibul Besar III dan membawa Tersangka ke Polsek Pemulutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
0 komentar:
Posting Komentar