pada hari Selasa 24 Agustus 2021 sekira jam 14.00 Wib di toko kaca bang Toyib Bkt tiga telah terjadi tindak pidana pencurian dan atau tindak pidana penggelapan pelaku yang merupakan karyawan toko korban telah mencuri atau menggelapkan peralatan toko milik korban berupa : (1) satu buah mesin gerinda , (3) tiga buah bor , (1) satu buah mesin potong alumunium dan (2) dua pucuk senapan angin yang total kerugian ditaksir kurang lebih senilai Rp.7000.000,- ( tujuh juta rupiah) tersebut ke SPKT Polres Ogan ilir.
- VII. Kronologis Penangkapan :
Pada hari Senin tanggal 13 September 2021 sekira pukul 16.00 Wib Team Macan Polres ogan ilir dipimpin Kanit Pidum IPDA HARRI PUTRA MAKMUR S.Tr.K melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dan atau penggelapan di kab.ogan ilir , saat itu tim macan Mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya yang beralamat di Desa Pulau Kabal kec.indralaya Utara kab. Ogan Ilir , setelah mendapatkan informasi tersebut tim macan langsung menuju lokasi dan tim macan langsung mengamankan Pelaku bernama CANDRA SAPUTRA tanpa perlawanan dan tim macan langsung mencari barang bukti dan di dapatkan barang bukti berupa : (1) satu buah mesin gerinda , (2) duah buah bor , (1) satu buah mesin potong alumunium dan (1) dua pucuk senapan angin tersebut ke SPKT Polres Ogan ilir.mengamankan pelaku dan barang bukti tim macan polres ogan ilir langsung menuju kantor Sat Reskrim polres Ogan ilir
0 komentar:
Posting Komentar