Bunga (9) tahun warga Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir merupakan korban perbuatan cabul.
UR (62) warga Desa Tanjung Seteko ayah tiri dari korban,”ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, SH melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Shisca Agustina. M. Si Kamis (06/01/2021).
Terbongkar nya perbuatan tersangka UR (ayah tiri korban) ketika korban berada di rumah paman nya.
pada hari Sabtu(9/10/21)sekira pukul 19:00 wib dan korban berbicara kepada paman nya.
Dengan kata kata ”kalau orang menikah itu (bekayokan) bersetubuh ya?… “mendengar hal itu paman nya melarang untuk membicarakan nya.
Namun korban mendekati kuping paman nya dan berbisik ”jangan bilang mama kalau papa sering ngajak adek (bekayokan) bersetubuh” bak di sambar petir mendengar apa yang di sampaikan keponakan nya itu.
Untuk memastikan perkataan korban, si paman kemudian menanyakan tentang apa yang di lakukan bapak tiri nya tersebut.
Terungkaplah bahwa perbuatan cabul itu sudah di lakukan ayah tiri nya kurang lebih 10 kali.
namun korban lupa hari apa dan tanggal kejadian nya di lakukan di rumah tersangka.
Terakhir kali nya perbuatan itu di lakukan pada hari jum’at (8/10/21) pada saat bangun tidur dan ibu nya memasak di dapur.
Lalu pelaku menyuruh korban untuk memegang kemaluan nya dengan iming iming akan di beri uang jajan.
Atas kejadian itu lah ibu kandung korban melaporkan nya ke Polres Ogan Ilir.
Selanjut nya sekira pukul 16:00 wib, selasa(4/1/22)kemarin ketika tersangka datang untuk memenuhi panggilan penyidik dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku di hadapan penyidik Sat Reskrim Polres Ogan Ilir,”jelas Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir.
0 komentar:
Posting Komentar